Untuk memudahkan penangkapan, Polda Jatim juga sudah meminta bantuan Divisi Internasional (Divinter) Mabes Polri agar membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
“Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara), Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dalam kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti telah melakukan sejumlah provokasi di media sosial.
Menurut polisi, provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.