Polda Jatim Imbau Nelayan Tak Sewakan Kapal untuk Angkut Pemudik

Hari Tambayong
Lukman Hakim
ilustrasi kapal nelayan yang biasa disewa untuk mudik. (istimewa).

"Kalau Idul Fitri itu tidak terlalu banyak. Tapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah," jelasnya. 

Diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena alasan Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam 
Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. 

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pelarangan mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal