Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jaringan Madura, 2 Kurir Ditangkap

Hari Tambayong
Polisi menunjukkan barang bukti sabu 6 kg asal Malaysia dari dua kurir jaringan Madura, Selasa (18/10/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," katanya. 

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," tuturnya. 

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY. Dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Atas kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal