SURABAYA, iNews.id – Satgas Antinarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 50 kilogram (kg). Barang haram dari Malaysia tersebut akan masuk ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kepulauan Madura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan, pengungkapan kasus narkoba oleh tim gabungan Polri, TNI, dan Bea Cukai Tanjung Perak itu berdasarkan informasi dari Bea Cukai yang mengamankan sabu-sabu dari Malaysia.
Setelah dikembangkan, ternyata sabu-sabu milik seorang bandar berinisial Y. Sabu-sabu yang dikirim sejak Februari 2019 lalu tersebut ke Sokobanah Sampang, tidak hanya dikirim melalu jalur laut, melainkan juga jalur udara dan kiriman ekspedisi paket.
Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam berbagai media seperti kaleng berisi cat tembok, botol dan sebagian dimasukkan dalam kaleng lem.
“Ini jumlah yang fantastis. Hampir 50 kg sabu kami amankan. Jika diuangkan, bisa mencapai Rp74,9 miliar,” kata Kapolda Jatim saat konferensi pers di Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/7/2019).