Perkosa Gadis Kembang Desa, 4 Terdakwa di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Ashadi Iksan
Ilustrasi pemerkosaan (istimewa)

GRESIK, iNews.id - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Keempat terdakwa itu pacar korban, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban," ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku hakim ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).

Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula, korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Di tengah perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Dia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

11 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

3 bulan lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

3 bulan lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal