Atas pertimbangan dari saksi korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam.
Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.