GRESIK-iNews.id – Seorang bapak di Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosaanak kandung. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Joko Pitono (46) dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/9/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa.