Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta perkara kekerasan seksual. (Foto: Avirista Midaada).

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara. 

"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito usai persidangan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. 

Julianto Eka dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.

"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

5 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

6 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

22 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal