Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta perkara kekerasan seksual. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Selasa (27/7/2022). Agenda sidang ke-21 ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar seperti sebelumnya, yakni tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Pantauan di lokasi, di luar persidangan massa menggelar demonstrasi. 

Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Jumlah massa kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, pengamanan juga tidak ketat seperti sebelumnya. 

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 11.30 WIB. Persidangan tuntutan berlangsung pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal