Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 - 14:10:00 WIB
Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta perkara kekerasan seksual. (Foto: Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Selasa (27/7/2022). Agenda sidang ke-21 ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar seperti sebelumnya, yakni tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Pantauan di lokasi, di luar persidangan massa menggelar demonstrasi. 

Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Jumlah massa kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, pengamanan juga tidak ketat seperti sebelumnya. 

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 11.30 WIB. Persidangan tuntutan berlangsung pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut