PASURUAN, iNews.id - Polres Kota Pasuruan Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan penjualan motor lelang di Facebook. Modus pelaku dengan cara menghipnotis korban hingga bersedia mentransfer uang.
Tiga anggota sindikat tersebut ditangkap di tempat tinggal mereka di Kabupaten Sidenreng, Sulawesi Selatan. Ketiga orang yang ditangkap itu adalah Ababil (19), Rahmat Hidayat (18), dan Mashudi (35). Setelah ditangkap, ketiganya digiring ke Pasuruan untuk menjalani proses hukum.
Meskipun pelaku berada di Sulsel, namun korbannya berasal dari seluruh Indonesia dan paling banyak berada di Pulau Jawa. Hal ini bisa terjadi karena pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban.
Pelaku menjaring korban dengan cara memposting foto motor jenis tertentu yang dijual dengan harga miring karena merupakan hasil lelang.
Salah satu korban yang terjerat aksi penipuan tersebut adalah warga Lumbang, Pasuruan. Ia yang melaporkan aksi penipuan sindikat tersebut ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan pengungkapan oleh petugas kepolisian.