Terlibat Kasus Penipuan Online, 80 WNA China Dideportasi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berjalan menaiki bus saat diserahkan ke pihak imigrasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan "online" ke Imigrasi yang selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya masing-masing.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Ratusan Migran India dengan Tangan Diikat Dideportasi dari Panama

Photo
2 tahun lalu

Malaysia Deportasi Pekerja Migran Indonesia Korban Kapal Karam

Photo
2 tahun lalu

88 WNA China Bandar Judi Online Sindikat Internasional Ditangkap di Batam

Photo
3 tahun lalu

129 Wisatawan Dideportasi dari Bali karena Melanggar Aturan

Photo
3 tahun lalu

Kerja jadi Fotografer, Turis Rusia Dideportasi dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal