Penipuan Online Jual Motor Lelang, Pelaku Gunakan Hipnotis Jerat Korban di Pasuruan

Jaka Samudra
Rilis pengungkapan kasus penipuan online dengan modus hipnotis di Mapolresta Pasuruan. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

“Dasar laporan dari warga, ketiga pelaku ditangkap dengan modus hipnotis lewat Facebook,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Pasuruan, Rabu (18/12/2019).

Dony menambahkan, selain menangkap ketiga anggota sindikat penipuan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya yaitu 7 unit telepon seluler, uang tunai Rp7 juta, STNK dan BPKB palsu.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal