Seluruh ASN diwajibkan tetap aktif dan responsif selama jam kerja. Pengawasan ketat dilakukan agar kinerja tidak menurun meskipun tidak bekerja di kantor.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan alasan pemilihan hari Rabu sebagai hari WFH. Menurut dia, kebijakan ini berbeda dengan pemerintah pusat yang menetapkan hari Jumat.
"Kerja dari rumah dimulai Rabu. Kita tahu sudah diputuskan hari Jumat, namun masukan dari berbagai pihak, hari Jumat ada kecenderungan untuk bepergian," katanya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hari libur bagi ASN.
"Ini bukan libur, semua unit kerja punya tanggung jawab memastikan kinerjanya tidak berdampak negatif dengan perubahan pola kerjanya," kata Emil.
Pemprov Jatim juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan WFH ASN Jatim ini hingga 1 Juni 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas penghematan BBM di tengah krisis minyak global.
Kebijakan WFH ASN Jatim diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi BBM, tetapi juga tetap menjaga produktivitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.