Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Ditetapkan Tersangka

Antara
Pengusaha di Situbondo berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka lantaran memelihara elang bondol secara ilegal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.

"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal. Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardy Putra, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

Selain itu, kata Dhedi, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA. RC terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun penjara.

Sebelumnya, petugas gabungan menyita elang bondol itu di gudang jagung. Penyitaan dilakukan karena tersangka tidak bisa menununjukkan dokumen yang sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal