Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Rental Dibekuk di Surabaya

Sindonews.com
Lukman Hakim
Para pelaku penggelapan mobil rental diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: SINDONews/Lukman Hakim)

Satu unit mobil digadaikan dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Mobil selanjutnya digadaikan lagi di wilayah Surabaya.

Pelaku IWN mendapat keuntungan berkisar 10 hingga 20 persen dari setiap unit mobil yang digadaikan kembali.

"Ada 23 mobil berbagai jenis yang diamankan Polrestabes Surabaya. Sebagian unit, sudah diambil oleh pemilik dengan membawa surat kepemilikan," katanya, Jumat (28/2/2020).

Kini, semua pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 avat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat waspada jika merentalkan atau menyewakan mobil kepada orang lain,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah dan Usaha Rental Mobil di Kendal, 8 Motor Hangus

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal