Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Sampang Ditangkap, Ini Tampangnya

Diwan Mohammad Zahri
Tampang pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Sampang. (IST)

SAMPANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AA  harus mendekam dalam sel tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, pria ini diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis inisial mawar yang juga di bawah umur sambil direkam.

Rekaman vidionya pun viral di salah satu aplikasi media sosial akibatnya orang tua korban memilih melaporkan ke polisi. Setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edy Eko Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. "Setelah anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada dirumahnya," katanya, Jumat (8/12/2023)

Menurutnya, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur .

"Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan WhatsApp pada hari Senin (4/12),” jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal