Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan

Ahmad Subekhi
Pendamping LMDH Ponorogo ditangkap karena memalsukan surat panggilan penyidikan dan memeras korban. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Selanjutnya, pelaku juga minta ganti rugi uang Rp24 juta kepada korban. Pelaku mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada oknum kejaksaan untuk menutup kasus tersebut, sehingga pelaku harus menggantinya.

Untuk memperkuat modusnya, pelaku menujukkan kuitansi yang menunjukkan sudah menyerahkan uang ke oknum kejaksaan tersebut. Karena takut, korban membayar lagi Rp6 juta dan kekurangannya akan dilunasi bertahap.

Keluarga dan kerabat korban yang ketakutan lantas menanyakan kasus ini ke Kejari Ponorogo. Ternyata di kejari tidak pernah menyidik kasus korupsi tersebut.

Tim Kejaksaan Ponorogopun melakuan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan uang Rp6 juta, kuitansi dan surat pemanggilan palsu.

Kepada petugas, pelaku mengaku ingin menakuti korban dan mendapatkan uang dengan jumlah besar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat stempel dan surat palsu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

12 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal