PONOROGO, iNews.id – Seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap karena melakukan pemerasan. Pelaku nekat memalsukan surat pemanggilan penyidikan kasus korupsi.
Lukman Fariqin, warga Nologaten Ponorogo ini ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai melakukan pemerasan kepada korbannya sebesar Rp24 juta. Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.
Modus yang dilakukan, pelaku yang berkerja sebagai tenaga pendamping masyarakat sekitar hutan ini membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut.
Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.