Palsukan Surat Panggilan Penyidikan untuk Memeras, Pendamping LMDH Ponorogo Diamankan

Ahmad Subekhi
Pendamping LMDH Ponorogo ditangkap karena memalsukan surat panggilan penyidikan dan memeras korban. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id – Seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap karena melakukan pemerasan. Pelaku nekat memalsukan surat pemanggilan penyidikan kasus korupsi.

Lukman Fariqin, warga Nologaten Ponorogo ini ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai melakukan pemerasan kepada korbannya sebesar Rp24 juta. Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.

Modus yang dilakukan, pelaku yang berkerja sebagai tenaga pendamping masyarakat sekitar hutan ini membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut.

Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal