Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji

Tim iNews
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersandung kasus kuota haji. (Foto: Dok.iNews)

Menurut dia, kuota tambahan ini sebuah kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Atas kondisi itulah maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri. 

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menghadapi perlawanan dari Gus Yaqut atas langkahnya telah menetapkan status tersangka kepada menteri agama periode 2020-2024 itu. Pengajuan praperadilan telah diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).

KPK Perpanjang Pencekalan Gus Yaqut

Pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri diperpanjang. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini. 

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026). 

Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

57 tahun lalu

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal