Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji
"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid," katanya.
Jamil yang merupakan pakar hukum administrasi negara ini menilai, KPK sepertinya tidak mampu mengonstruksikan atau menalar hukum yang sebenarnya sangat sederhana tersebut. Dia menegaskan, sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu hanya bisa dibatalkan oleh dua lembaga, satu oleh lembaga yang mengeluarkan (asas contrarius actus), kedua adalah lembaga pengadilan yang berwenang.
"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50 yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” kata Jamil.
Untuk mengusut kasus ini, menurut Jamil, KPK semestinya meminta fatwa lebih dahulu ke pengadilan, dalam hal ini ke Mahkamah Agung. "Kalau kita lihat di Pasal 9 UU Haji haji itu jelas, yakni memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri."
Dengan dasar ini, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak lagi include dalam Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019. Sedangkan di pasal 9 ayat 2 juga jelas diterangkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan itu diatur dalam bentuk peraturan menteri. "Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.