Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji

Tim iNews
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersandung kasus kuota haji. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pengusutan dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam.

Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil, menilai konstruksi hukum yang dibangun KPK sangat aneh dan dipaksakan. 

Jamil menyoroti fokus KPK yang mempersoalkan skema pembagian kuota tambahan 50:50, padahal kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah. 

Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan. Untuk kuota dasar telah diatur jelas di pasal 64, sedang  kuota tambahan merujuk pada Pasal 9. 

Namun, ironisnya dalam mengusut kasus ini, KPK terpaku pada penggunaan pasal 64. Dengan asumsi ini, maka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dijerat dengan dugaan praktik korupsi lantaran dinilai merugikan negara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

57 tahun lalu

Kader Ansor se-Bandung Raya Gelar Istighasah Doakan Gus Yaqut Hadapi Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal