Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk Pasir di Bangkalan Terancam 4 Tahun Penjara

Taufik Syahrawi
Sopir truk di Bangkalan, RH, saat diinterogasi petugas Polres Bangkalan atas kepemilikan sabu seberat tujuh gram. (Foto: Taufik Syahrawi)

BANGKALAN, iNews.id - Sopir truk pasir berinisial RH ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan saat penggerebekan di rumahnya di kawasan Kamal. Dia kedapatan memiliki sabu seberat tujuh gram yang disembunyikan di balik lemari pakaian.

Selain RH, pada giat tersebut polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial EA, warga Labang, Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, pihaknya sempat mengalami kebingungan mencari bukti narkoba di kediaman RH saat penggerebekan berlangsung. Namun barang haram tersebut akhirnya ditemukan tersimpan di balik lemari.

"Sabunya disimpan di belakang lemari, ada sabu, ada bong," kata Wiwit di Mapolres Bangkalan, Jumat (30/9/2022). 

Saat penggerebekan, petugas sempat berdebat karena para tersangka enggan mengakui kepemilikan bukti narkoba tersebut.

Setelah dicecar, RH akhirnya mengakui sabu itu merupakan barang pesanan pembeli atas nama Ansori.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

5 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pengajar di Kampung Inggris Pare Tewas Ditabrak Truk

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal