Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk Pasir di Bangkalan Terancam 4 Tahun Penjara

Taufik Syahrawi
Sopir truk di Bangkalan, RH, saat diinterogasi petugas Polres Bangkalan atas kepemilikan sabu seberat tujuh gram. (Foto: Taufik Syahrawi)

Menurut Wiwit, selain berprofesi sebagai sopir truk pasir, RH juga mengedarkan narkoba di wilayah Bangkalan. Barang itu diakui RH diperoleh dari temannya, JK, di wilayah Surabaya yang kini menjadi target buruan polisi.

"Tersangka tersebut merupakan sopir truk yang membawa pasir dari Porong ke Bangkalan, mereka pengedar yang sering mengambil sabu tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di bangkalan. Sudah kita pantau dia," kata dia.

Hanya saja, kata Wiwit, dalam penangkapan itu pihaknya cuma berhasil mengamankan sabu seberat tujuh gram. Padahal berdasarkan pemantauan, total sabu yang dimiliki kedua tersangka seberat 10 gram.

Dia menduga, sisa tiga gram sabu tersebut sudah telanjur dijual oleh para tersangka.

"Sabunya kurang lebih 7 gram, harusnya 10 gram target kita tapi sudah telanjur terjual," ucap Wiwit.

Akibat perbuatannya, RH dan EA dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

2 jam lalu

Kecelakaan di Jombang, Pengajar di Kampung Inggris Pare Tewas Ditabrak Truk

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal