Menurutnya, keempatnya tak diproses hukum secara lanjut. Orang tua menuliskan surat pernyataan, bersedia membina dan mengawasi anaknya dan mereka dipulangkan.
"Sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya. Tentu orang tua menyatakan bersedia membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Menurut pengakuan para remaja, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang sedang beribadah di Masjid Jami' Malang guna mencari Lailatul Qadar.
"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.