Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Okezone
Syaiful Islam
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Narapidana kasus terorismebom BaliUmar Patek diusulkan pembebasan bersyarat. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Lapas Porong kepada Kemenkumham.

Selama berada dalam Lapas Klas I Surabaya yang terletak di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Umar Patek dinilai berprilaku baik. Bahkan suami dari Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah yang baru menjadi warga Negara Indonesia (WNI) telah mendapat beberapa kali remisi dari pemerintah selama tiga tahun terakhir. Total remisi yang didapat Umar Patek yakni tujuh bulan.

Jika usulan pembebasan bersyarat ini nantinya diterima, maka Umar Patek akan bebas dari penjara pada 2024 dan akan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

Kalapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, setelah semua syarat terpenuhi, Umar Patek akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat kepada Kemenkumham. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).

"Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. Saya Kalapas Porong paling setuju saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Tonny, Kamis (21/11/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Daftar Nama 5 Tokoh OPM Intan Jaya Papua Tengah Kembali ke Pangkuan NKRI

57 tahun lalu

7 Faksi NII di Jabar Cabut Baiat Massal dan Deklarasi Setia NKRI

57 tahun lalu

Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

57 tahun lalu

Pastikan Identitas Wanita Dimutilasi Jadi Ratusan Potongan, Polisi Akan Tes DNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal