SURABAYA, iNews.id – Narapidana kasus terorismebom BaliUmar Patek diusulkan pembebasan bersyarat. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Lapas Porong kepada Kemenkumham.
Selama berada dalam Lapas Klas I Surabaya yang terletak di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Umar Patek dinilai berprilaku baik. Bahkan suami dari Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah yang baru menjadi warga Negara Indonesia (WNI) telah mendapat beberapa kali remisi dari pemerintah selama tiga tahun terakhir. Total remisi yang didapat Umar Patek yakni tujuh bulan.
Jika usulan pembebasan bersyarat ini nantinya diterima, maka Umar Patek akan bebas dari penjara pada 2024 dan akan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Kalapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, setelah semua syarat terpenuhi, Umar Patek akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat kepada Kemenkumham. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
"Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. Saya Kalapas Porong paling setuju saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Tonny, Kamis (21/11/2019).