Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Okezone
Syaiful Islam
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Menurutnya, Umar Patek mengaku sangat senang dengan adanya usulan pembebasan bersyarat tersebut. Bahkan dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat. Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, saudara Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI," katanya.

Umar Patek merupakan terpidana teroris dalam kasus bom Bali 2002. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), yang paling dicari pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Daftar Nama 5 Tokoh OPM Intan Jaya Papua Tengah Kembali ke Pangkuan NKRI

57 tahun lalu

7 Faksi NII di Jabar Cabut Baiat Massal dan Deklarasi Setia NKRI

57 tahun lalu

Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

57 tahun lalu

Pastikan Identitas Wanita Dimutilasi Jadi Ratusan Potongan, Polisi Akan Tes DNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal