Menurutnya, Umar Patek mengaku sangat senang dengan adanya usulan pembebasan bersyarat tersebut. Bahkan dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat. Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, saudara Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI," katanya.
Umar Patek merupakan terpidana teroris dalam kasus bom Bali 2002. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), yang paling dicari pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.