Mendengar pengakuan korban, para orang tua akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.
“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.