Modus Minta Dipijat, Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri Laki-Laki

Sholahudin
Guru ngaji yang mencabuli tiga santri laki-laki ditangkap Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022). (Foto: iNews TV/Sholahuddin)

Mendengar pengakuan korban, para orang tua akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Angkut Mi Instan Terbakar di Mojokerto, Diduga Korsleting Lampu

57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Gegara Cas HP di Atas Kasur, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal