Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk

Avirista Midaada
Ilustrasi wilayah Kerajaan Majapahit di masa keemasan Raja Hayam Wuruk. (Foto: Istimewa)

Kemudian pajak usaha kerajinan yang disebut paure. Pajak ini dikenakan pada kelompok perajin yang meliputi kelompok pande dan misra. Pande adalah pengrajin benda-benda yang terbuat dari logam seperti pande mas (emas), wst (besi), tamra atau tamwaga (tembaga), dang (dandang), gansa (gamelan), kawat (?), glang (pembuat gelang), dadap (perisai panjang), singen- singen.

Misra adalah sekelompok perajin bukan barang-barang logam, termasuk antara lain tenun cadar (penenun kain cadar), manganamanam (pembuat barang anyaman), magawe rungki (sejenis payung, sering juga disebut magawe kisi), magawe suri (pembuat sisir), mangula (pembuat gula), manlurung (pembuat minyak jarak) dan masih banyak lagi.

Seperti halnya usaha perdagangan, para perajin ini juga diketahui terkena pajak dari gambaran tentang pembatasan usahanya di sebuah sima. Adapun dasar pengenaan pajaknya tidak berdasarkan jumlah barang hasil kerajinan melainkan dihitung berdasarkan unit kerjanya yang dinyatakan dengan satuan gusali, ububan, wawwan, pareanatau paryyan, ungkapan atau tanek yang merupakan unit kerja para pande (workshop).

Pajak Pemilikan atas usaha transportasi yang dikaitkan dengan usaha bisnis, yang disebut dengan istilah atitih dan parahu, yang dalam daerah sima tidak dikenai pajak. Alat transportasi ini berupa binatang (kuda, keledai, sapi, dan gajah), kereta, padatt, gerobak sapi yang disebut sasapen giling dan perahu.

Pada zaman Majapahit sebagai negara maritim, telah dikenal berbagai jenis perahu yaitu perahu, masungbaran tanpa tundana, parahu pawalijan, parahu banawa, pakbowan, jurag, panggaran, pawalijan, biliran, welah galah dan panggayan (Prasasti Wimalasrama). Adapun dasar pengenaan pajak bagi masing-masing jenis perahu berbeda-beda, meskipun tidak diketahui jumlah satuannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

2 bulan lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

8 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

11 bulan lalu

Sejarah Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Majapahit akibat Perebutan Takhta

11 bulan lalu

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal