Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

iNews TV
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono memberikan keterangan terkait pasangan kekasih ditangkap karena siarankan pornografi berbayar di media sosial. (Foto: iNews TV/RISKI AMIRUL AHMAD)

Polisi mengungkap, dari aktivitas tersebut kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp4 juta. Aksi ini dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan ketertarikan penonton di media sosial.

"Keuntungan yang didapat saat live sekitar Rp4 jutaan. Lokasinya di rumah kontrakan," kata Iptu Wawan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bondowoso. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

57 tahun lalu

Gak Ada Akhlak, Pria di Palangka Raya Sebar Foto Vulgar Bocah Perempuan 10 Tahun  

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Perempuan Pemeran Video Vulgar di Pulang Pisau yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Putus Cinta, Pemuda Agam Sebar Foto Vulgar Mantan di Media Sosial

57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal