Melawan Petugas, 2 Residivis Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan saat Ditangkap Polisi

Hari Tambayong
Polisi menangkap dua residivis curanmor yang telah beraksi di 10 TKP di Surabaya. Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap. (Foto: Hari Tambayong)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal