"Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP. Surat Perintah Peerkembangan Hasil Penyelidikan atas perkara Ibu," ujarnya.
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menambahkan, ada beberapa pasal sangkaan yang dapat diajukan untuk menjerat debt collector pinjaman online yang melakukan teror kepada Melati.
"Khususnya terkait undang-undang ITE, terkait katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data secara ilegal, ada pengancaman, bahkan menyangkut nyawa, dan teror-teror segala macam itu ada di dalam undang-undang ITE dan ada di KUHP," tuturnya.
Dari catatan ada setidaknya 84 nomor telepon yang dilaporkan kuasa hukum S ke polisi. Diduga 84 nomor tersebut berasal dari 19 pihak pinjaman online yang selama ini meneror S.
"Harapan kami dari nama nomor ini bisa ditelusuri bekerja sama dengan Telkomsel, atau Indosat, atau yang lainnya. Pasti akan ketemu ini milik siapa, di mana, termasuk dari nomor rekening, nomor rekening pada saat mengangsur Ibu membayar," kata advokat yang pernah menangani kasus salah tangkap Kemat dkk di Jombang ini.