Mantan Napi Korupsi Daftar Bakal Calon Bupati Jember lewat PKB

Bambang Sugiarto
Mantan napi korupsi Achmad Sudiyono maju di Pilkada Jember lewat PKB. (Foto: ist/YouTube)

“Kita hanya buka pendaftaran dan siapa pun boleh mendaftar termasuk mantan narapidana. Nanti, hasilnya tergantung keputusan DPW dan PPP yang memberikan rekomendasi,” katanya.

Diketahui, Achmad Sudiyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu dihukum empat tahun penjara karena terjerat kasus korupsi DAK 2010 senilai Rp27 miliar dalam proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan.

Vonid itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, Achmad Sudiyono yang pernah menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jember itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Achmad Sudiyono justru diperberat menjadi empat tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal