Mantan Ketua Nasdem Surabaya Diadili Kasus Dugaan Gelar Magister Hukum Palsu

Lukman Hakim
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong menjalani sidang perdana kasus dugaan gelar magister palsu di PN Surabaya, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Ketua DPDPartai Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong menjalani sidang perdana kasus pemakaian gelar magister (S2) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2024). 

Perkara yang menjerat Robert ini bermula dari perkara kepailitan di PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya

Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangunsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

"Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, SH selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa," ujar JPU Yulistiono, Kamis (20/6/2024).

Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tanda tangan isi surat. 

Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.

Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Jadi Korban Salah Tangkap, Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK usai Hadiri Rakernas NasDem

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal