Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lina Mukherjee Segera Diadili di Kasus Penistaan Agama

Dede Febriansyah
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Lina Mukherjee, selebgram tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah bikin konten makan babi dengan baca Bismillah segera diadili. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menyatakan berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan.

"Proses penyidikan terhadap saudari LM, Alhamdulillah berkas penyidik dinyatakan lengkap berkas tahap satu. Akan diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Sabtu (20/5/23).

Berkas perkara tersebut akan diserahkan pada Senin 22 Mei 2023. Selanjutnya kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara.

"Seharusnya diserahkan pada Jumat, tapi karena hari pendek, berkas diserahkan Senin 22 Mei," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik bagi Pekebun Sawit di Sumsel, Kementan Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis hingga Uang Saku 

57 tahun lalu

Waspada Potensi Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

BPBD Sumsel Tingkatkan Patroli Udara Cegah Karhutla

57 tahun lalu

Sumsel Siap Siaga Karhutla Jelang Musim Kemarau Panjang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Dalami Laporan Kebakaran di Lahan Perkebunan Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal