Ruth Yeni menyebutkan, pasangan tersebut mematok tarif hingga Rp5 juta untuk sekali servis layanan swinger atau threesome.
“Tersangka ini posting di grup media sosial facebook dengan menawarkan kepada lelaki yang mau melakukan threesome dengan istrinya. Tarifnya sekali layani threesome Rp5 juta,” kata Ruth Yeni.
Menurut Ruth Yeni, dari pengakuan tersangka layanan threesome itu baru dilakukan beberapa kali. Padahal, praktik asusila itu sudah dijalani tersanka sejak 2016 lalu. “Kita masih selidiki lebih lanjut sudah berapa kali aksi itu dilakukan,” ucapnya.
Ruth Yeni menuturkan, perbuatan asusila itu diawali dari fantasi seksual suami (pelaku) yang tidak wajar. Pasangan ini datang dari Bandung khusus ke Surabaya karena ada orderan. “Tujuannya untuk kepuasan seksual tersangka. Kedua, hasil dari threesome itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.