SURABAYA, iNews.id – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengamankan pasangan suami istri (pasutri) penyedia layanan threesome (praktik persetubuhan satu perempuan dan dua laki-laki).
Kedua pelaku, yakni Bunga (32) dan Dudang Sudiaya (37) warga Bandung, Jawa Barat. Mereka digerebek di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya Timur. Ironisnya, saat penggerebekan polisi mendapati dua anak pelaku yang masing-masing berusia 5 dan 10 tahun berada di dalam kamar. Kedua anak tersebut ikut dibawa pelaku saat melayani tamunya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi akhirnya menetapkan Dudang Sudiaya sebagai tersangka. Sedang istrinya berstatus saksi atau korban. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya bill hotel, uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan perbuatan asusila tersebut sudah dilakoni tersangka sejak awal tahun 2016 lalu.
Dia mengungkapkan, untuk menawarkan layanan threesome kepada pria hidung belang, pasangan tersebut menggunakan media sosial facebook, yaitu melalui akun Sudiono Ana II milik pelaku dan akun facebook Ana Jasun milik istrinya.