Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Bakal Dihentikan, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Avirista Midaada
Polres Malang bakal menghentikan penyelidikan laporan model B Tragedi Kanjuruhan lantaran tidak cukup bukti. Begini tanggapan keluarga korban. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Akan kita hormati karena itu tupoksinya masing-masing. Kita menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Kalau saya masih mengkaji apakah berhenti di sini, atau ke Mabes Polri," katanya.

Sejauh ini, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis. Dua terdakwa dari polisi yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sementara satu terdakwa dari polisi lainnya, eks komandan kompi (Danki) Brimob Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. 

Sementara itu, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kematian Tragis Bocah di Rumah Mewah Cilegon, 8 Orang Diperiksa

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Mark up Whoosh Masuk Penyelidikan, KPK Ajak Warga Sumbang Informasi

57 tahun lalu

Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Masuki Babak Baru di KPK, Penyelidikan Dimulai

57 tahun lalu

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal