AKP Bambang Sidik Ahmadi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

Hari Tambayong
AKP Bambang Sidik Ahmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan setelah disebut tidak melakukan kesalahan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

SURABAYA, iNews.id - AKP Bambang Sidik Ahmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan setelah disebut tidak melakukan kesalahan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Pengadilan Negeri Surabaya juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan dalam kasus ini.

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tak kuasa menahan tangis. Mereka kecewa atas putusan ringan dan bebas dari para terdakwa ini.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekelompok Remaja Mabuk Serang Warga di Surabaya

57 tahun lalu

Jelang Purnatugas Presiden Jokowi Pamit, Saat Kunjungi Pasar Soponyono, Surabaya

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Jatim, Temuan Koper Merah Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Tewas Terlilit Kabel

57 tahun lalu

Dimediasi Wali Kota Ery Cahyadi, Konflik Sekolah Petra dan RW Perumahan Tompotika Surabaya Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal