Langgar Prokes Gelar Pesta Ulang Tahun Anak, Oknum Kades Didenda Rp12,5 Juta

Antara
Ilustrasi hukuman oknum kades langgar prokes di Tulungagung. (foto: ist)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kades bernama Hariyanto ini menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021.

"Sidang tuntutan digelar Selasa kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (7/10/2021).

Tuntutan jaksa itu masih lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan perundangan tersebut, pada pasal 93 disebutkan pelanggar prokes yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal