Langgar Prokes Gelar Pesta Ulang Tahun Anak, Oknum Kades Didenda Rp12,5 Juta

Antara
Ilustrasi hukuman oknum kades langgar prokes di Tulungagung. (foto: ist)

“Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang menggelar pesta mewah putrinya di Singapore Waterpark miliknya pada awal Januari 2021.

Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung sedang diberlakukan PSBB karena meningkatnya angka kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Usai pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel polisi. Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021.

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal