Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Avirista Midaada
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

Sebelumnya diberitakan sebuah video viral jajaran Pemkot Malang bersepeda dan diduga memaksa memasuki Pantai Kondang Merak, yang tutup imbas penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi 19 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlihat dalam video Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran pejabat Pemkot Malang lainnya turut bersepeda ke Pantai yang berada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini.

Gowes tersebut pun berujung laporan Jaringan Aliansi Aktivitis Malang Raya (JAASMARA) pada Senin sore 20 September 2021.

Beberapa hari kemudian, sejumlah ASN mulai dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Heru Mulyono juga terlihat di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kaesang Pangarep Temui Bupati dan Wali Kota Malang, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Heboh MinyaKita Tak Sesuai Takaran juga Ditemukan di Malang

57 tahun lalu

Bocah Korban Penyekapan dan Penyiksaan 5 Orang Sekeluarga di Malang Sudah Bisa Diajak Bicara

57 tahun lalu

Waduh, Foto dan Identitas Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Dicatut OTK untuk Menipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal