Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Avirista Midaada
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Wali Kota MalangSutiaji didenda Rp25 juta setelah diputuskan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama mengatakan, Wali Kota Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama.

Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan. Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan 10 hari untuk Sekda Kota Malang. 

Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kaesang Pangarep Temui Bupati dan Wali Kota Malang, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Heboh MinyaKita Tak Sesuai Takaran juga Ditemukan di Malang

57 tahun lalu

Bocah Korban Penyekapan dan Penyiksaan 5 Orang Sekeluarga di Malang Sudah Bisa Diajak Bicara

57 tahun lalu

Waduh, Foto dan Identitas Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Dicatut OTK untuk Menipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal