Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Avirista Midaada
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49," ungkap Reza.

Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kaesang Pangarep Temui Bupati dan Wali Kota Malang, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Heboh MinyaKita Tak Sesuai Takaran juga Ditemukan di Malang

57 tahun lalu

Bocah Korban Penyekapan dan Penyiksaan 5 Orang Sekeluarga di Malang Sudah Bisa Diajak Bicara

57 tahun lalu

Waduh, Foto dan Identitas Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Dicatut OTK untuk Menipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal