Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:46:00 WIB
Langgar Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot lainnya menjalani sidang putusan kasus pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (12/10/2021). (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49," ungkap Reza.

Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut