"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49," ungkap Reza.
Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.