Laki-Laki di Bojonegoro Gelapkan 17 Mobil Teman dengan Modus Rental

Dedi Mahdi
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan dan pelaku penggelapan mobil saat ekspos kasus di Mapolres Bojonegoro. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Sementara itu, salah satu korban, Suprayitno mengatakan, dia dan pelaku merupakan rekan kerja. Pelaku meminjam mobil untuk tiga bulan.

“Saya percaya saja. Tapi saya bersyukur mobil ini ketemu,” katanya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku meminjam mobil dengan janji akan memberikan uang rental sekitar Rp6 juta per bulan.

“Namun ada yang sampai tiga sampai empat bulan tidak kembali, ternyata yang melapor ada 10 orang, dan mobil yang disita ada 17,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuma empat tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal