Kuasa Hukum Protes Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Keinginan musisi Ahmad Dhani untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas.

Mantan pentolan grub band "Dewa 19" itu diharuskan tetap di Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Keputusan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.386/Pen.PID/2019/PT.DKI 385 itu bahwa Dhani akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng selama menjalani persidangan di PN Surabaya.

Surat penetapan pemindahan Ahmad Dhani ini dibacakan majelis hakim PN Surabaya, R Anton Widyo Priono, Kamis (7/2/2019). Anton sengaja membacakan surat tersebut lantaran Ahmad Dhani akan kembali menjalani sidang pada Selasa (11/2/2019) pekan depan.

"Penetapan nomor 386 adalah berkaitan dengan penahanan sementara di Rutan Medaeng. Tapi status kalau kewenangan memang itu wewenang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya, Kamis (7/2/2019) seusai persidangan. 

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Kemal Shahab sempat memprotes penetapan pemindahan tersebut. Alasannya, karena keluarga menginginkan agar Dhani Ditahan di Lapas Cipinang. Namun, majelis hakim bergeming.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

HUT ke-108 Madiun, Hadirkan Ragam Kegiatan hingga Penampilan Spesial Dewa 19

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal