Kuasa Hukum Protes Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Majelis hakim mengatakan bahwa wewenang penetapan tahanan itu ada di PT DKI Jakarta. PN Surabaya hanya mengikuti keputusan tersebut, sesuai dengan surat permohonan yang diberikan jaksa. "Wewenang itu (pemindahan penahanan)  ada di PT DKI Jakarta. Karena kami tidak punya wewenang menahan maka kami tidak menahan," katanya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membantah bahwa penetapan itu ada unsur politik. Menurut dia, penahanan di Rutan Medaeng itu adalah untuk mempercepat proses persidangan agar tetap selesai.

"Permohonan ini supaya terdakwa di Surabaya dalam rangka supaya sidang cepat selesai. Karena proses kalau di Jakarta harus balik ke sana dan ini terlalu lama," katanya.

Diketahui, musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa19 itu menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

21 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal