Kuasa Hukum Protes Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Majelis hakim mengatakan bahwa wewenang penetapan tahanan itu ada di PT DKI Jakarta. PN Surabaya hanya mengikuti keputusan tersebut, sesuai dengan surat permohonan yang diberikan jaksa. "Wewenang itu (pemindahan penahanan)  ada di PT DKI Jakarta. Karena kami tidak punya wewenang menahan maka kami tidak menahan," katanya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membantah bahwa penetapan itu ada unsur politik. Menurut dia, penahanan di Rutan Medaeng itu adalah untuk mempercepat proses persidangan agar tetap selesai.

"Permohonan ini supaya terdakwa di Surabaya dalam rangka supaya sidang cepat selesai. Karena proses kalau di Jakarta harus balik ke sana dan ini terlalu lama," katanya.

Diketahui, musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa19 itu menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

HUT ke-108 Madiun, Hadirkan Ragam Kegiatan hingga Penampilan Spesial Dewa 19

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal