Kuasa Hukum Korban Sayangkan Hanya 7 Orang yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Malang

Avirista Midaada
Tim kuasa hukum korban pemerkosaan dan perundungan pelajar 13 tahun di Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Kami sebenarnya tidak ingin ada penghukuman, tetapi memang harus ada efek jera. Agar juga mereka ini tidak merasa bangga dengan kelakuan mereka yang sebenarnya keliru dan keji. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," katanya. 

Terlepas dari itu, Leo mengakui bahwa pihaknya ingin para tersangka bisa belajar dari kejadian ini. Paling tidak saat mereka ditahan bisa menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah keliru dan tidak tepat. 

"Mereka juga pasti ada pendampingan dari Bapas, Dinsos dan Peksos termasuk P2TP2A juga. Para tersangka ini bisa mendapat penjelasan bahwa tindakan mereka keliru," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal