Kuasa Hukum Korban Sayangkan Hanya 7 Orang yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Malang

Avirista Midaada
Tim kuasa hukum korban pemerkosaan dan perundungan pelajar 13 tahun di Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Kami sebenarnya tidak ingin ada penghukuman, tetapi memang harus ada efek jera. Agar juga mereka ini tidak merasa bangga dengan kelakuan mereka yang sebenarnya keliru dan keji. Jangan sampai juga kemudian terbangun mental penjahat dari para pelaku," katanya. 

Terlepas dari itu, Leo mengakui bahwa pihaknya ingin para tersangka bisa belajar dari kejadian ini. Paling tidak saat mereka ditahan bisa menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah keliru dan tidak tepat. 

"Mereka juga pasti ada pendampingan dari Bapas, Dinsos dan Peksos termasuk P2TP2A juga. Para tersangka ini bisa mendapat penjelasan bahwa tindakan mereka keliru," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal