Kuasa Hukum Korban Sayangkan Hanya 7 Orang yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Malang

Avirista Midaada
Tim kuasa hukum korban pemerkosaan dan perundungan pelajar 13 tahun di Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum korban penganiayaanpelajar 13 tahun di Malang, Leo Angga Permana mengapresiasi langkah cepat polisi menetapkan tersangka. Namun, dia menyayangkan hanya tujuh dari 10 yang diamankan yang tersangka dalam kasus ini. 

Leo mengatakan, meski tidak ikut menganiaya secara langsung, tiga orang yang kini menjadi saksi melakukan pembiaran terjadinya perundungan. Hal itu kata dia sudah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 pasal 76c, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dalam kekerasan terhadap anak. 

"Berdasarkan informasi dari tiga orang ini, satu memang masih dibawah 12 tahun. Tetapi yang dua lainnya ini kami juga belum mendapat penjelasan kenapa hanya menjadi saksi saja," katanya. 

Pihaknya mengingatkan hukuman itu diberikan kepada, pelaku, bukan untuk menghakimi mereka, melainkan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka. 

Leo mengakui bahwa apa yang mereka lakukan ini sebenarnya bukanlah untuk menghukum atau menghakimi para pelaku. Tetapi lebih pada memberikan efek jera kepada tersangka. Agar juga para tersangka sadar bahwa apa yang mereka lakukan keliru. Namun tetap dengan proporsi yang sesuai, mengingat para tersangka juga masih dalam kategori remaja. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal